Kamis, 14 Juli 2011

Delapan Investor Siap Pinang Bank Muamalat Rabu,


13 Juli 2011 16:41 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga investor telah menyatakan keseriusannya kepada Bank Indonesia untuk membeli Bank Muamalat. Hingga kini tercatat delapan investor yang mengincar pionir bank syariah di tanah air itu.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Mulya Siregar, menyatakan terdapat tiga investor lokal dan lima investor asing yang berminat meminang Muamalat. Tiga investor lokal itu adalah Saratoga milik Sandiaga Uno, Para Group yang dipimpin Chairul Tanjung, dan Bank Mandiri. Sedangkan lima investor asing tersebut adalah Qatar Islamic Bank, OCBC Overseas, Standard Chartered, Bearing Bank, dan Overseas Chinese Banking. “Namun sampai sekarang pihak Bank Muamalat belum menjatuhkan pilihan,” katanya, Rabu (13/7).

Ia mengatakan mekanisme akusisi diserahkan BI kepada Bank Mualamat dan investor. Mulya menambahkan, bagi BI, siapa pun yang akan membeli sudah seharusnya mempunyai komitmen jangka panjang terhadap Bank Muamalat. "Jangan sampai baru beli sebentar, lalu dijual setahun kemudian,” katanya. Selain itu, dia berharap agar investor terpilih tidak mengubah visi dan misi yang sudah dibangun Bank Muamalat sejak lama. Tidak masalah apakah yang mengakuisisi itu nonislami atau bukan.

Sementara itu, sejumlah pemegang saham asing di Bank Muamalat saat ini berencana melepas saham mereka. Pemegang saham tersebut adalah Boubyan Bank Kuwait, Saudi Arabian Atwill Holdings Limited, dan Islamic Development Bank (IDB). Saat ini, Boubyan Bank Kuwait dan Saudy Company memiliki masing-masing 24,9 persen saham di Muamalat. Sedangkan IDB sebesar 32 persen.

Pelepasan saham ini dilakukan karena sejumlah alasan. Boubyan Bank Kuwait misalnya melepas saham karena ingin melakukan pemulihan. Akibatnya, bank tersebut akan memfokuskan ekspansinya di kawasan Timur Tengah saja. Sehingga semua investasi yang ada di luar itu akan ditarik. Sedangkan, Saudi Company melepas saham karena merasa sudah terlalu lama memiliki saham Muamalat. “Mereka sudah punya saham bank tersebut sampai 7 tahun, mungkin sudah waktunya menjual,” katanya.

Sementara keputusan IDB dilandasi adanya ketentuan baru perusahaan. Mereka hanya boleh memiliki saham sebuah bank hingga 20 persen saja. Sementara saat ini, porsi saham mereka mencapai 32 persen. Lagipula sudah menjadi karakter IDB untuk melepas saham bank ketika masa pemulihan bank tersebut telah usai. IDB masuk ke Muamalat pada 1998 dan membantu bank tersebut untuk bangkit.

Redaktur: Johar Arif
Reporter: Fitria Andayani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar