Selasa, 03 November 2009

Rekomendasi National Summit 2009

Beberapa Isu dan Rekomendasi di Bidang Ekonomian pada National Summit 2009

Jakarta, 29 Oktober 2009 - Pertemuan National Summit 2009 yang telah dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertujuan untuk melakukan dialog dan pembahasan dengan seluruh para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia tentang berbagai hambatan kegiatan usaha seperti ketidakharmonisan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sebagainya. Masukan-masukan yang didapat ini akan langsung pemerintah respon dengan cepat dan mencari jalan keluar dari segala permasalahan tersebut.

Pada hari pertama yang membahas permasalahan-permasalahan pada bidang ekonomi telah dapat diinventarisir sebagai berikut:


I. Di bidang infrastruktur isu-isu yang mengemuka adalah:

Pengadaan Tanah;
Skema Public Private Partnership (PPP);
Alternatif Pembiayaan Infrastruktur;
Revitalisasi Peran Pemerintah dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
Peraturan yang tidak sinkron;
Pembangunan Infrastruktur yang belum merata di berbagai daerah;
Penggunaan lahan yang berada di hutan lindung untuk pembangunan infrastruktur/ perkebunan.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Landasan hukum/ Peraturan yang lebih kuat dengan merevisi UU no.20/1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya;
Peninjauan kembali/revisi UU 5/1960 tentang Agraria;
Perubahan regulasi (al. Perpres 67/2005) untuk menciptakan iklim investasi infrastruktur yang lebih kondusif;
PPP diatur dengan memahami kondisi investasi infrastruktur yang layak secara financial, layak secara ekonomi tetapi tidak layak financial, dan tidak layak ekonomi dan tidak layak finansial;
Adanya alternative pembiayaan yang khusus untuk infrastruktur: dalam jumlah besar, berjangka panjang dan sesuai dengan karakteristik kebutuhan infrastruktur;
Review/ sinkronisasi kebijakan/ UU yang ada terkait Tata Ruang dan Kehutanan;
Sinkroinisasi pengembangan infrastruktur dan penataan kawasan.


II. Di bidang pangan beberapa rekomendasi yang diusulkan sebagai berikut:

Investasi infrastruktur jalan, air, listrik, pelabuhan, angkutan, logistik, dan pasca panen; termasuk dengan melakukan realokasi anggaran maupun mencari sumber pembiayaan lain yang berjangka panjang;
Pembentukan lembaga pembiayaan yang didedikasikan untuk melayani usaha pangan dan pertanian;
Harmonisasi peraturan terkait PPN, percepatan restitusi, serta peraturan tentang pajak dan bea alsintan;
Kebijakan untuk mempromosikan pemanfaatan teknologi rekayasa genetika;
Dilakukan penyajian data dan informasi serta hasil audit mengenai kondisi pangan, termasuk lahan, produksi, produktivitas, dan beberapa variabel lain;
Peraturan untuk mempromosikan investasi dan peran swasta dalam usaha pangan;
Promosi diversifikasi pangan dan ketahanan gizi masyarakat;
Pembentukan �Indonesia sea and coast guard�.


III. Di bidang energi isu-isu pokok yang mengemuka adalah:

Jaminan pasokan energi;
Sistem harga yang kompetitif;
Investasi dan kemandirian pengelolaan energi;
Renewable energy.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Penerbitan PP dan Permen ESDM tentang pasokan batubaran dalam negeri (DMO)
Merevisi Perpres No. 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu;
Menerbitkan Perpres tentang proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW tahap II;
Menyusun roadmap rasionalisasi subsidi listrik dan BBM;
Menyelesaikan permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan anatar UU Pertambangan (UU No. 4 tahun 2009), UU Kehutanan (UU No. 41 tahun 2009) UU Tata Ruang (UU No. 26 tahun 2007) dan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 tahun 2009);
Menerbitkan peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian insentif untuk pemanfaatan renewable energy berupa keringanan pajak
Untuk penyederhanaan birokarsi perijinan bagi pembangkit listrik skala kecil (<10 MW) yang menggunakan energi baru atau terbarukan maka perijinannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah;


IV. Di bidang pemberdayaan UMKM isu-isu pokok yang mengemuka antara lain:

Aksesibilitas usaha mikro dan kecil terhadap Lembaga Keuangan Mikro;
Ada pengertian bersama bahwa KUR prosedurnya sulit karena melalui perbankan, mensyaratkan penjaminan/agunan, dan bunganya tinggi. Bunga yang tinggi membuat cost of capital tinggi sehingga daya saing UMKM rendah;
Masalah UMKM tidak hanya dana. tetapi juga pengetahuan dasar-dasar bisnis, manajemen, pemasaran, bahan baku, inovasi, teknik produksi (diversifikasi), dan legalitas;
Pemberdayaan usaha-usaha mikro perdesaan terutama yang dikelola oleh perempuan.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Sumber dana LKM direkomendasikan berasal dari dana PKBL dan sumber-sumber dana lainnya seperti CSR.
Menurunan tingkat bunga KUR dan pencapaian target penyaluran KUR dan merelaksasi persyaratan KUR.
Ada kesepakatan perlunya pembedaan paradigma antara pemberdayaan usaha mikro dan pemberdayaan usaha kecil, menengah dan besar. Yang pertama difokuskan pada kemampuan untuk mendapatkan akses dasar usaha, sedangkan yang kedua lebih kepada peningkatan daya saing.
Diperlukan diklat dan pendampingan, revitalisasi pasar tradisional, dan penurunan biaya-biaya lain khususnya transportasi, kemudahan perizinan (status halal, BPOM, pendirian usaha, brand nasional), pencarian mitra, dan penjaminan.
Perlu ada studi tentang evaluasi efektivitas program-program pemberdayaan atau bantuan kepada UMKM dengan indikator-indikator keberhasilan yang relevan, seperti jangkauan pasar, perubahan status dari mikro ke kecil, kecil ke menengah dst.
Ada pengertian bersama bahwa OVOP, pendekatan klaster (berbasis daerah, maupun industri atau usaha), dan lembaga penjaminan kredit daerah dapat dijadikan sebagai salah satu modalitas untuk membangun UMKM.
Perlu ada perubahan struktur yang signifikan dari semula pengusaha mikro karena adanya keterpaksaan, menjadi pengusaha mikro karena peluang pasar yang ditangkap oleh enterprenuer muda yang skillful (terutama mereka yang bergerak di industri kreatif atau UKM inovatif.)


V. Di bidang revitalisasi industri dan jasa isu-isu yang mengemuka adalah:

Energi: Ketersediaan listrik yang kurang
Ketenagakerjaan
Infrastruktur Transportasi
Bank dan Pendanaan
Investasi
Perpajakan
Kepabeanan
Pasar
Bahan Baku/Struktur Industri
Teknologi
Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Penambahan kapasitas pembangkit listrik
Perubahan paradigman kehutanan tidak hanya sebagai deforestasi tetapi sebagai sumber energi
Mendorong sertifikasi kompetensi profesi dengan dukungan insentif
Operasional seluruh pihak berwenang di pelabuhan menjadi 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Kebijakan pemberian kredit usaha mikro
Percepatan proses memulai usaha (dari 60 hari menjadi 40 hari) dan Sistem Pelayanan Informasi Perijinan secara elektronik dan terpadu 1 pintu.
Percepatan operasionalisasi Nasional Single Window (NSW)
Penataan pasar modern � tradisional guna menciptakan persaingan usaha sehat
Penyediaan anggaran R&D lebih besar oleh pemerintah dengan alokasi yang efektif dan efisien.
Visa on arrival diproses di atas pesawat.


VI. Di bidang transportasi isu-isu yang mengemuka adalah:

Transportasi multi moda diperlukan untuk mengarah ke �seamless� transport;
Transportasi laut yang diharapkan mampu menjadi penggerak Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua belum mampu menjalankan perannya dalam pembangunan wilayah;
Buruknya transportasi perkotaan menyebabkan kota-kota di Indonesia tidak efisien, memiliki kondisi lingkungan udara yang tidak sehat, kehilangan daya saing secara komparatif dan tidak mampu mendorong investasi dan pertumbuhan;
Angka kecelakaan lalulintas yang tinggi menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha rendah, dan menyebabkan rendahnya produktifitas nasional.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Menyusun blue print transportasi multimoda;
Menyusun perencanaan jaringan transportasi laut yang terintegrasi untuk wilayah Kalimantan Sulawesi Maluku Papua;
Meningkatkan pelayanan angkutan umum masal di kota-kota metropolitan
Melakukan audit keselamatan dan kepatuhan (compliance) untuk semua komponen transportasi, baik regulator, operator, maupun awak;
Perlu ada program investasi bagi pelabuhan dan Bandar udara dengan melibatkan swasta menyusul terbitnya berbagai paket UU transportasi yang memungkinkan swasta berpartisipasi.

Sumber : http://www.ekon.go.id/content/view/521/1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar