Kamis, 01 Juli 2010

Kisruh TPI

Senin, 28/06/2010 00:38 WIB
Mbak Tutut Klaim Kuasai Kembali TPI
Ari Saputra - detikNews

Jakarta - Siti Hardiyati Rukmana atau biasa dipanggil Mbak Tutut mengklaim telah kembali menguasai kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Klaim Tutut ini berdasarkan SK pencabutan bernomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut SK Menkum HAM pada 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama.

"Surat tanggal 8 Juni 2010, Menkum HAM mencabut akta kepemilikan PT BKB. Tanggal 23 Juni, Mbak Tutut mengadakan RUPS dan menetapkan direksi baru," kata kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2010).

Hasil RUPS tersebut menempatkan Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama. Sabtu malam (25/6/2010), direksi yang berjumlah 7 orang mendatangi kantor TPI di Menara MNC untuk memberitahu status kepemilikan terbaru. Menurut Denny, mereka dihadang oleh sejumlah orang. Namun, Denny membantah mengirim ratusan orang.

"Itu yang ingin kita luruskan. Jangan diplintir sana-sini. Kita hanya bertujuh mendatangi untuk memberitahu ada keputusan baru dari Menkum HAM," imbuh Japto pada kesempatan serupa.

Silang sengketa TPI bermula 5 tahun lalu. Saat itu, Tutut hendak mendaftarkan direksi baru hasil RUPS ke Depkum HAM lewat sistem online Sisminbakum tetapi dijegal. Alhasil, Tutut kehilangan TPI dan mulai gerilya lewat jalur mediasi atau pengadilan selama 5 tahun.

"Ya mungkin ada sebab. Kita tertolong di sini (penetapan tersangka korupsi Sisminbakum Yusril Ihza dan Hartono Tanoe adik dari Hary Tanoesoedibjo-red)," pungkas Deny yang bersyukur kemenangannya ini ditengarai berawal dari penetapan Yusril dan Hartono menjadi tersangka Sisminbakum.

(Ari/fay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar