Sengketa TPI
Hary Tanoe Dampingi Direktur TPI Laporkan Direktur Kemenkum HAM
E Mei Amelia R - detikNews
"Saya mendampingi Direktur TPI selaku Direktur MNC. Saya prihatin," kata Hary di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Kuasa hukum Ruby, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Rieke diduga melakukan pelanggaran pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam akta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut dia, Rieke diduga telah membuat surat seolah-olah menteri hukum dan HAM membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tetapi, ternyata Menkum HAM belum pernah mengeluarkan surat pembatalan.
"Kami menduga surat yang dikeluarkan palsu. Kita harapkan Ibu Rieke Amavita mudah-mudahan cepat menjadi tersangka. Karena, benar-benar tidak ada pembatalan berita negara dan keputusan menteri hanya dengan surat yang dialamatkan ke pengacara," papar Hotman.
(aan/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar