Kamis, 01 Juli 2010

Sengketa TPI

Rabu, 30/06/2010 10:11 WIB
Sengketa TPI
Hary Tanoe Dampingi Direktur TPI Laporkan Direktur Kemenkum HAM
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Direktur Utama Media Nusantara Citra MNC Hary Tanoesoedibjo mendampingi Direktur TPI Ruby Panjaitan menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Pelaksana Harian Direktur Perdana Kementerian Hukum dan HAM, Rieke Amavita, terkait pemalsuan dokumen sengketa TPI.

"Saya mendampingi Direktur TPI selaku Direktur MNC. Saya prihatin," kata Hary di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).

Kuasa hukum Ruby, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Rieke diduga melakukan pelanggaran pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam akta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut dia, Rieke diduga telah membuat surat seolah-olah menteri hukum dan HAM membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tetapi, ternyata Menkum HAM belum pernah mengeluarkan surat pembatalan.

"Kami menduga surat yang dikeluarkan palsu. Kita harapkan Ibu Rieke Amavita mudah-mudahan cepat menjadi tersangka. Karena, benar-benar tidak ada pembatalan berita negara dan keputusan menteri hanya dengan surat yang dialamatkan ke pengacara," papar Hotman.

(aan/ndr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar