Minggu, 21 Maret 2010

14 Sektor Industri Dapat Insentif Bea Masuk di 2010

Kamis, 11/03/2010 13:37 WIB
14 Sektor Industri Dapat Insentif Bea Masuk di 2010
Ramdhania El Hida - detikFinance


Jakarta - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,53 triliun untuk 14 jenis industri yang diusulkan untuk memperoleh fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) dalam APBN-P tahun 2010.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menyebutkan, insentif tersebut diberikan kepada 5 kuasa pengguna anggaran (KPA). Sektor industri yang akan menikmati insentif tersebut antara lain (1) industri sorbitol, kemasan plastik dan karung plastik dengan pagu Rp 151,79 miliar, kemudian (2) industri pembuatan dan perbaikan kapal, komponen kendaraan bermotor, kabel serat optik, komponen elektronika, dan peralatan telekomunikasi dengan pagu Rp 769,26 miliar.

Sektor lainnya adalah (3) industri komponen PLTU, kawat ban (steel cord), ballpoint, alat besar, karpet berbahan baku plastik yang mendapatkan pagu sebesar Rp 281,89 miliar. Adapun untuk (4) industri perawatan pesawat terbang akan mendapatkan pagu sebesar Rp 312 miliar dan (5) industri kemasan infus mendapatkan pagu sebesar Rp 15,19 miliar.

"Pemberian fasilitas BM-DTP pada sektor tertentu ini bertujuan agar sektor-sektor tersebut bisa meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya dalam MoU Pemberian insentif fiskal berupa bea masuk bagi industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2010 di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (11/3/2010).

Pada kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pemerintah memberikan insentif berupa BM-DTP untuk tahun 2010 ini dalam rangka mendorong sektor riil, dan membantu industri yang selama ini membutuhkan bahan baku impor. Dia menyebutkan, untuk bisa mendapatkan fasilitas
BM-DTP ada 4 kriteria yang harus dimiliki oleh perusahaan terkait.

Keempat kriteria tersebut pertama industri tersebut harus memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum dikonsumsi oleh masyarakat luas dan melindungi kepentingan konsumen. Kedua, suatu industri harus meningkatkan daya saing industri nasional. Ketiga, suatu industri merupakan penyerap tenaga kerja, dan yang keempat bisa meningkatkan pendapatan negara.

"Artinya jika industri tersebut berkembang bisa berkontribusi balik melalui peningkatan penerimaan pajak,”jelasnya.

Selain keempat kriteria tersebut, kata Sri Mulyani, ada juga persyaratan mengenai ketentuan spesifikasi barang dan bahan baku yang dimaksud belum diproduksi di dalam negeri.

"Atau jika sudah diproduksi tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau juga sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri,” ujarnya.

Kendati penyerapan insentif fiskal pada beberapa sektor industri tahun lalu tidak maksimal atau sekitar 20%. Sri Mulyani mengingatkan, dalam pemberian insentif kali ini, para penerima diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal melalui penyerapan yang optimal.

Merujuk pada pemberian fasilitas BM-DTP dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menilai pelaksanaannya tidak memuaskan karena realisasi penyerapan yang sangat minimal. Alasan tidak optimalnya penyerapan tersebut, lanjutnya, lantaran perangkat peraturan yang belum rampung seluruhnya. Selain itu juga ada sebagian sektor industri yang rencana bisnisnya berubah-ubah.

"Saat ini pemerintah sudah mempercepat semua regulasi yang menyangkut hal ini, maka tak ada alasan lagi untuk terlambatnya penyerapan,"ujarnya.

Jika masih juga tak terserap, sebagai punishment, pemerintah akan memotong anggaran insentif sebanyak anggaran yang tidak terserap. Selain itu, tahun depan sektor industri tersebut tak akan lagi mendapatkan insentif tersebut.

"Kalau tidak bisa diserap maka anggarannya akan dipotong sebanyak yang tidak bisa diserap itu. Tahun depan kalau hasilnya baik, sesuai kriteria, ya kita akan teruskan. Kalau tidak, ya sektor itu tahun depan tidak usah dikasih insentif lagi kan," tegas Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji 4 jenis industri untuk memperoleh fasilitas BM-DTP. Keempat jenis industri tersebut adalah perfilman, perikanan, pertambangan, dan perhubungan.

"Ada 4 lagi yang dikaji. Perikanan, perfilman masih membutuhkan, pertambangan, perhubungan," ungkap Anggito.

Menurut Anggito, penambahan industri ini terkait adanya sisa pemberian insentif sebesar Rp 500 miliar. Dalam APBN-P terdapat pagu anggaran sebesar Rp 2 triliun. Sedangkan, yang sudah jelas alokasinya sebesar Rp 1,53 triliun untuk insentif BM-DTP 14 jenis industri.

Rencananya, evaluasi terhadap jenis industri yang akan menerima insentif BM-DTP bisa selesai pada akhir bulan depan.

"Itu nanti berdasarkan usulan. Berdasarkan masukan kita evaluasi kira-kira satu bulan lagi," tegas Anggito. (nia/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar