Kamis, 01 Oktober 2009

Agresivitas yang Mencelakakan


Belajar dari Bakrie Life

KOMPAS/RIZA FATHONI
Anggota staf bagian keamanan menjaga kantor Bakrie Life yang telah kosong, dengan status dijual, di ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (30/9). Sejumlah kantor cabang Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) ditutup menyusul terjadinya gagal bayar sejak akhir tahun lalu. Bakrie Life sejak awal 2008 sudah diperingatkan untuk mengurangi agresivitasnya dalam membeli saham dan memasarkan produk tertentu.

Artikel Terkait:
Bakrie Life Tetap Bayar -
Tak Ada Peringatan soal Bakrie Life -
Tahun Ini Bakrie Life Siapkan Asuransi Syariah.

Jumat, 2 Oktober 2009 | 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar yang terjadi di Bakrie Life harus jadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam industri asuransi Indonesia. Belakangan ini, industri asuransi justru lebih fokus pada bisnis investasi daripada bisnis memberikan perlindungan atau proteksi.

Kepala Biro Riset InfoBank Eko B Supriyanto, Kamis (1/10) di Jakarta, mengatakan, sekalipun telah mengalami peningkatan, harus diakui bahwa sampai saat ini masyarakat Indonesia masih enggan membeli produk asuransi karena merasa rugi untuk membayar premi.

”Biasanya orang baru merasa tidak rugi membayar premi atau menyadari pentingnya asuransi saat sedang sakit atau mendapat musibah,” kata Eko.

Untuk menyikapi pola pikir masyarakat Indonesia yang masih seperti itu, lanjut Eko, perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia menciptakan produk asuransi yang dikombinasikan dengan produk investasi.

Produk ini menarik bagi masyarakat karena memberikan imbal hasil investasi sehingga premi yang dibayar dianggap tidak sia-sia bila di kemudian hari pemegang polis tidak menderita sakit atau mendapat musibah.

Bahkan, perusahaan asuransi terkesan berlomba-lomba memberikan imbal hasil yang tinggi, seperti yang ditawarkan produk asuransi Diamond Investa Bakrie Life, yaitu 13 persen per tahun. Dalam hal itu, lanjut Eko, baik perusahaan asuransi maupun masyarakat yang membeli produk itu telah menyalahi falsafah produk asuransi sebagai pelindung atau proteksi terhadap jiwa, kesehatan, ataupun harta benda.

”Untuk mendapatkan perlindungan itu memang harus ada biayanya berupa premi. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat. Bukan dengan menyiasati pola pikir masyarakat yang masih menganggap rugi untuk bayar premi,” ujar Eko.

Perusahaan asuransi Bakrie Life tahun 2005 meluncurkan Diamond Investa yang merupakan kombinasi produk asuransi jiwa dan investasi. Produk ini menawarkan imbal hasil investasi yang cukup tinggi, yaitu sekitar 13 persen per tahun. Untuk dapat memberikan bunga sebesar itu, Bakrie Life menginvestasikan lebih dari dari 80 persen dana nasabah di pasar saham.

Kejatuhan harga saham menyusul krisis global akhir tahun 2008 mengakibatkan Bakrie Life rugi cukup besar. Sejak Juli lalu, Bakrie Life tidak mampu membayar bunga dan pokok investasi nasabah yang jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas.

Selain menuntut pengembalian pokok investasi segera mungkin, para nasabah juga memprotes kebijakan manajemen Bakrie Life yang menginvestasikan dana 80 persen lebih di pasar saham. Menurut sejumlah nasabah, sebelumnya manajemen Bakrie Life menyatakan 90 persen dana nasabah akan diinvestasikan ke pasar obligasi, 5 persen ke saham, dan 5 persen dalam bentuk deposito.

Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto mengatakan, apa yang disampaikan manajemen Bakrie Life untuk menginvestasikan 90 persen dana nasabah di obligasi tidak mengingat dan tidak ada dalam perjanjian. Karena itu, kerugian Bakrie Life dalam investasi saham menjadi tanggung jawab perusahaan.

Adapun bila komposisi penempatan dana nasabah diatur dalam perjanjian nasabah dan perusahaan, Timoer mengatakan, kerugian investasi akan ditanggung oleh nasabah. Perjanjian seperti ini biasanya ada pada produk asuransi unit link.

Timoer menambahkan, kebijakan perseroan untuk menempatkan lebih dari 80 persen dana nasabah di pasar saham juga tidak menyalahi aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Yang penting, dana nasabah yang ditempatkan dalam satu jenis saham tidak lebih dari 20 persen.

Bakrie Life belum dapat memastikan kapan dana nasabah dapat dikembalikan. Penjadwalan pembayaran dana nasabah yang mekanismenya sedang disusun manajemen langsung ditolak para nasabah dan meminta dana mereka dibayarkan segera karena telah jatuh tempo. (REI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar